Karyawan Perusahaan di OKI Ngaku Belum Terima Gaji 2 Bulan, Ini Kata Disnakertrans

Karyawan Perusahaan di OKI Ngaku Belum Terima Gaji 2 Bulan, Ini Kata Disnakertrans

Disnakertrans OKI akan menindaklanjuti terkait adanya karyawan perusahaan di Kabupaten OKI yang telah 2 bulan belum menerima gaji. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten OKI melalui, Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika Dinaskertrans melalui Bidang Hubungan Industrial akan membuat tim untuk menyelidiki atas laporan tersebut.

“Informasi ini sudah kami dengar akan tetapi belum ada laporan tertulis dari perwakilan karyawan PT tersebut kepada kami," ujarnya, Minggu 1 Juni 2025.

BACA JUGA:Karyawan Tak Terima THR, Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan

BACA JUGA:Minta Solusi, Terkait Hajat Hidup Ribuan Karyawan, PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

Lanjut dia, tetapi pihaknya akan membentuk mediator untuk menanggapi masalah ini, dan jika laporan tersebut benar maka akan proses. 

Lalu, pihaknya akan ditindak lanjuti pemeriksaan terhadap PT tersebut. Termasuk juga akan memanggil sejauhmana dan langkah apa yang diambil terkait masalah itu. 

Disnakertrans OKI juga akan meminta klarifikasi terhadap PT yang dilaporkan tersebut terkait upah yang belum dibayarkan oleh Perusahaan terhadap karyawanya.

Masih kata Gusnadi, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan karyawan Perusahaan, terdapat bukti autentik memang belum dibayarkan, maka Perusahaan tersebut akan diberikan teguran. 

BACA JUGA:Catat, Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR 2025 kepada Karyawan Maksimal Tanggal Ini Jika Tidak Mau Disanksi

BACA JUGA:Karyawan Perusahaan di Palembang Ini Kaget, Saat Cek Gudang 21 Tabung Apar Lenyap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Tak hanya itu, perusahaan juga akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau ternyata nanti yang diadukan itu benar, lalu ada data autentik dan hasil klarifikasi nyatanya upah karyawan itu benar belum dibayar, tentu itu adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sambungnya, pihaknya yang pasti akan melindungi hak-hak pekerja yang ada seluruh Kabupaten OKI. 

"Kami mengharapkan agar salah satu perwakilan karyawan PT tersebut segera membuat laporan tertulis kepada Disnakertrans OKI," tukasnya. 

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas 2 Pelaku yang Habisi Bos Cucian Mobil di Prabumulih, Diduga Karyawan Sendiri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait