Kajari Tegaskan Tidak Ada Unsur Politisasi dari Pihak Manapun dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

Kajari Tegaskan Tidak Ada Unsur Politisasi dari Pihak Manapun dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,l - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH tegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam menetapkan Fitrianti Agustinda eks Wawako serta suami Dedi Siprianto sebagai tersangka kasus korupsi PMI.

Hal itu dikatakan Kajari, saat diwawancarai Selasa 27 Mei 2025 menanggapi pemberitaan yang beredar luas mengenai adanya unsur politisasi hingga kriminalisasi terhadap kedua tersangka.

"Kami tegaskan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi PMI Kota Palembang, dilakukan secara objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun," tegas Kajari Hutamrin.

Dikatakan Hutamrin, bahwa penyidikan perkara yang saat ini tetap berlanjut adalah murni demi penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain di dalamnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

Kembali ia menegaskan, Kejari Palembang telah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Semua proses dalam penyidikan perkara sudah sesuai dengan tupoksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, jadi sekali lagi saya menegaskan tidak ada unsur politisasi dari pihak manapun," tegasnya lagi.


Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--

Sebelumnya, dari pemberitaan yang beredar pihak kuasa hukum tersangka korupsi PMI Kota Palembang menduga kasus tersebut ada intervensi dari elit politik hingga dikriminalisasi.

Untuk itu, kuasa hukum tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto berencana untuk melaporkan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada rilis sebelumnya, Hutamrin SH MH mengungkapkan secara lengkap modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait