Tangis Joncik-Arifai, Ungkapan Kelegaan Usai MK Putuskan Tolak Gugatan HBA-Henny di Pilkada Empat Lawang

Joncik-Arifai, berpelukan usai mendengar putusan MK yang menolak gugatan pasangan HBA-Henny terkait hasil PSU Pilkada Empat Lawang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) terkait hasil Pilkada Empat Lawang.
Usai mendengar putusan MK, pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030, Joncik Muhammad-Arifai, langsung berpelukan dan terlihat berkaca-kaca.
Tak hanya pasangan Joncik-Arifai, tim pemenangan yang ikut menyaksikan nonton bersama mendengarkan putusan MK, juga tampak bahagia kegirangan serta berpelukan satu sama lain.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, serta Yulius Maulana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Empat Lawang 2018-2023.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Joncik tak lupa mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas nikmat kemenangan yang diberikan kepadanya di Pilkada Empat Lawang ini.
"Alhamdulillah Ya Allah..terimakasih untuk nikmat dan rahmat yang engkau berikan kepada kami, Allahuakbar," ucapnya.
Joncik-Arifai bersama tim pendukung menonton bersama putusan MK. --
Dalam kesempatan tersebut, Joncik juga mengungkapkan, bahwa kemenangan ini adalah buah dari penantian panjang serta perjuangan yang saling menguatkan antar seluruh tim pendukung.
"Kita berjibaku dan mendukung satu sama lain, akhirnya terbayarkan. Allah maha besar, Allah maha mengetahui, Allahlah yang mengangkat kita semua," lanjutnya.
BACA JUGA:TNI-Polri Perketat Keamanan Rekapitulasi Tingkat PPK hingga Pengiriman Logistik ke KPU Empat Lawang
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: