Raih 60,79 Persen Suara, Joncik-Arifai Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU Pilkada Empat Lawang Pasca Putusan MK

Pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang pasca putusan MK menetapkan pasangan Joncik-Arifai, sebagai peraih suara terbanyak. --
Raih 60,79 Persen Suara, Joncik-Arifai Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU Pilkada Empat Lawang Pasca Putusan MK
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Pasangan Joncik Muhammad-Arifai, ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Joncik-Arifai berhasil meraih 80.639 suara atau 60,79 persen suara.
Sedangkan, pasangan nomor urut 01, H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), hanya meraih 52.021 suara atau 39,21 persen pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan, usai pleno rekapitulasi penetapan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya.
"Saat ini KPU tinggal menunggu tahapan berikutnya. Tapi, kita belum mengetahui apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak," ungkapnya, Kamis, 24 April 2025.
Pihaknya, juga masih menunggu jadwal register dari Mahkamah Konstitusi dibuka.
"Jika tidak ada gugatan, kita akan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai bupati dan wakil bupati," paparnya.
Dalam PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang digelar pada 19 April 2025 lalu, jumlah DPT yang dipakai berdasarkan pemilih saat Pilkada Serentak 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: