Raih 60,79 Persen Suara, Joncik-Arifai Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU Pilkada Empat Lawang Pasca Putusan MK

Pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang pasca putusan MK menetapkan pasangan Joncik-Arifai, sebagai peraih suara terbanyak. --
Dimana, ada 257.020 pemilih yang terdaftar dalam Pilkada Empat Lawang. Mereka yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 134.313 pemilih.
Kemudian daftar pemilih pindahan sebanyak 22 pemilih dan daftar pemilih tambahan 370 pemilih. Sehingga total B1, B2 dan B3 sebanyak 134.705 pemilih.
"Untuk jumlah suara sah sebanyak 132.660 surat suara, tidak sah 2.045 surat suara. Keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 134.705 surat suara," katanya.
Dari penetapan perolehan suara itu, Joncik-Arifa'i unggul di 9 kecamatan dari 10 kecamatan di Empat Lawang. Paslon 02 itu hanya kalah di Kecamatan Tebing Tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: