Tangis Joncik-Arifai, Ungkapan Kelegaan Usai MK Putuskan Tolak Gugatan HBA-Henny di Pilkada Empat Lawang

Joncik-Arifai, berpelukan usai mendengar putusan MK yang menolak gugatan pasangan HBA-Henny terkait hasil PSU Pilkada Empat Lawang. --
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Lalu, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Polda Sumsel Jaga Ketat Kantor PPK Pasca PSU Empat Lawang
Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad-Arifai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: