Gelar Lapak Dagangan di Atas Trotoar, PKL di Pasar Lemabang Palembang Ditertibkan Diimbau Pindah Tempat

Satpol-PP Palembang gelar lapak dagangan diatas trotoar ditertibkan diimbau pindah tempat yang layak.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menggelar lapak dagangan bukan pada tempatnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lemabang Kecamatan IT II Palembang ditertibkan, Selasa 20 Mei 2025.
Puluhan anggota Satpol PP Palembang melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan diatas trotoar untuk dipindahkan ke tempat yang lebih layak.
Sehingga dengan itu, para PKL dapat berjualan dengan nyaman tanpa mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Maju Selangkah, Pemkot Palembang Tertibkan Pasar 16 Ilir dari PKL Ilegal
BACA JUGA:Merusak Keindahan, Pol PP Ingatkan PKL yang Berjualan di Kawasan Taman Segitiga Emas Kayuagung OKI
Plt Kasat Pol-PP Kota Palembang, Herison mengimbau Pedagang Pasar Lemabang untuk memindahkan lapak dagangannya.
Dijelaskan, Para pedagang Pasar Lemabang, pihaknya dari Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini melalui Satpol PP Palembang menindaklanjuti banyaknya Laporan masyarakat terkait keluhan dengan pedagang kaki lima dan parkir kendaraan yang telah menggunakan bahu jalan di atas trotoar dan lain-lain.
"Jadi sekali lagi kami himbau kepada Bapak Ibu pedagang sekalian agar tidak melaksanakan aktivitas berjualan diatas trotoar di bahu jalan, daerah milik jalan taman dan tempat-tempat lainnya," ungkapnya, Selasa 20 Mei 2025.
Hal demikian, karena bertentangan dengan Perda nomor 44 tahun 2002 junto Perda nomor 13 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Lakukan Inspeksi SPKLU, PLN S2JB Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Arus Puncak Mudik Lebaran 2025
"Sanksi pidananya jelas atas pelanggaran tersebut denda maksimal Rp5 juta dan kurungan 3 bulan." ujarnya.
"Untuk itu kami tidak melarang Bapak Ibu mau cari makan, mau cari nafkah tapi tempatnya yang dilarang," tambahnya .
Menurutnya, sekali lagi disampaikan dalam hal ini Satpol PP Palembang tidak pernah melarang orang mau cari makan mau cari nafkah, tetapi tempatnya yang dilarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: