Diduga Memeras, Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan Istri Tersangka ke Propam Polda Sumsel

Diduga Memeras Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan Istri Tersangka ke Unit Yanduan Propam Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Demi memenuhi permintaan tersebut, RT mengaku terpaksa menjual perhiasan dan menggadaikan mobil pribadi miliknya.
Setelah pembayaran, CS dan beberapa rekannya dibawa ke sebuah yayasan rehabilitasi di Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, menurut RT, di tempat rehabilitasi itu kembali dimintai uang oleh pihak yang tidak disebutkan identitasnya.
Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, RT resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Divisi Propam Polda Sumsel.
Laporan dengan nomor registrasi STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN Propam Polda Sumsel tertanggal 7 Mei 2025.
Terkait laporan tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Laporannya masuk ke Polda, jadi mungkin Polda Sumsel yang akan memberikan pernyataan resmi. Kami di Polres akan menunggu dan menghormati proses yang berjalan,” ujar Kompol Eryadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 17 Mei 2025.
Dia menegaskan, Polres Prabumulih terbuka terhadap laporan masyarakat, namun tetap menekankan bahwa kebenaran informasi harus dibuktikan melalui penyelidikan.
“Semua informasi harus dibuktikan. Bisa saja benar, bisa juga tidak,” tegasnya.
Terpisah, Polda Sumsel yang menangani perkara ini belum memberikan responnya. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya maupun Kabid Propam Polda Sumsel yang coba dikonfirmasi belum merespons.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: