Kejati Sumsel Beberkan Peran Tersangka Direktur PT Dapo Agro Makmur, Kuasai Lahan Negara Secara Ilegal

Ilustrasi tersangka korupsi izin kebun sawit Musi Rawas Efendi Suyono alias Afen Direktur PT DAM--
Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka saat ini memasuki tahap akhir penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penahanan terhadap Efendi Suyono dan empat tersangka lainnya, dilakukan selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Direktur PT DAM Efendi Suyono alias Afen (pakai topi dan masker) saat digiring ke mobil tahanan usai jalani tahap II kasus korupsi izin kebun sawit Musi Rawas--
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan praktik kolusi antara pengusaha, dan pejabat daerah dalam memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
Kejaksaan berharap bahwa penanganan tegas kasus ini akan memberikan efek jera, terutama bagi pelaku kejahatan serupa dan memperkuat upaya perlindungan terhadap aset negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: