Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib & Akuntabel, Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam, Ini Dia!

Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib & Akuntabel, Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam, Ini Dia!

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyebutkan bahwa pembayaran dam oleh jemaah haji harus berdasarkan ketentuan Menteri Agama. --

SUMEKS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, bahwa pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

"Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat," ujar Fauzin di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025. 

BACA JUGA:Pemberangkatan Gelombang Pertama Usai, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 4.059 Jemaah Haji

BACA JUGA:Proses Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Pertama Embarkasi Palembang Sisakan 1 Kloter Lagi

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain, jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. 

Kemudian, distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. 

BACA JUGA:Koper Haji Telah Dikumpulkan, Jemaah Haji Kabupaten OKI Siap Berangkat ke Tanah Suci

BACA JUGA:267 Jemaah Haji Asal Ogan Ilir Dilepas Menuju Asrama Haji Sumsel, Wabup Ardani Sampaikan Doa

Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

"Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180," jelas Fauzin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait