Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib & Akuntabel, Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam, Ini Dia!

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyebutkan bahwa pembayaran dam oleh jemaah haji harus berdasarkan ketentuan Menteri Agama. --
Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.
Selanjutnya, BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam.
BACA JUGA:Kemenag Lakukan Pengawasan Ketat, Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp 2.520.000.
Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
"Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial," pungkasnya.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: