Jangan Sembarang Ambil Foto dan Video di Stasiun dan Kereta Api! Ini Aturan Terbarunya

Aturan terbaru pengambilan gambar di Stasiun dan dalam Kereta Api.-Foto: dok sumeksco-
Namun, jika penumpang kereta api hanya menggunakan kamera ponsel (handphone) hingga kamera DSLR dan mirrorless tanpa lensa profesional tambahan dipersilahkan saja.
''Kalo kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin,'' lanjut Manager Humas PT KAI Palembang.
Aturan ini KAI berlakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial.
BACA JUGA:Tragis Truk Pasir Tabrak Angkot, 11 Rombongan Guru TK Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pria WNI di Jepang Terobos Asrama Pemagang Wanita di Kumamoto, Minta Balikan Usai Diputusin Pacar
Termasuk beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
SIMAK ini aturan terbaru terkait pengambilan foto atau video:
1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area, selain itu tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Tekankan Inovasi dan Transparansi dalam Rapat Anev Kemenimipas
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
Adapun beberapa contoh area yang bukan untuk publik dan tidak diperbolehkan mengambil gambar seperti Loket, Dipo, ruang PPKA dan jalur kereta api serta tempat lainnya yang dapat berpotensi bahaya dan mengganggu operasional.
3. Pengambilan gambar harus mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain dan diri sendiri, serta tidak mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.
4. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan diperbolehkan tanpa izin.
- Untuk peralatan yang diperbolehkan tanpa izin meliputi Handphone, Kamera DSLR, Kamera Aksi, Kamera Mirrorless, dan Monopad/Tongsis.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Tegaskan Komitmen Keselamatan dengan Sertifikasi Petugas Operasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: