Jangan Sembarang Ambil Foto dan Video di Stasiun dan Kereta Api! Ini Aturan Terbarunya

Aturan terbaru pengambilan gambar di Stasiun dan dalam Kereta Api.-Foto: dok sumeksco-
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Komitmen Implementasikan ESG, Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
- Sedangkan peralatan yang diperbolehkan dan harus memiliki izin yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera professional seperti Tripod, Microphone, Lighting, Drone, Lensa tambahan dan sebagainya.
5. Sementara itu untuk aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan sebagai berikut:
- Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
BACA JUGA:Angkutan Lebaran 2025 Usai, KAI Divre III Palembang Sukses Layani Pemudik 82 Ribu, Okupansi 125%
BACA JUGA:Kelola Dana Koperasi Namun Laporan Keuangan Minus, Anggota Curigai Penyelewengan Bawa Ranah Hukum
- Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
- Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus izin unit terkait.
Jika terjadi pelanggaran aturan tersebut, petugas KAI berhak mengambil tindakan.
Mulai dari teguran bila pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan masyarakat atau penumpang itu sendiri.
"KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif," tutup Aida.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: