Malapetaka Itu Bernama 'Omnibus Law'

Malapetaka Itu Bernama "Omnibus Law"--
Dampak dari penerapan omnibus law ini sudah semakin terasa dirasakan oleh kaum buruh baik itu ditingkat perusahaan langsung, begitu pula didunia peradilan perburuhan dalam proses litigasi dipengadilan diketemukan betapa banyak oknum perusahaan yang mem-PHK buruh dengan mendasarkan alasannya dengan dalil efisiensi untuk mencegah kerugian sebagai pintu masuk untuk mem-PHK buruh yang tidak melakukan kesalahan apapun, semakin sakit buruh jika ini terus diberlakukan.
Omnibus law sudah melenceng dari tujuan (purposes of law dan objectives of law) dan cita-cita hukum ketika dibuatnya, alih-alih menciptakan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kaum buruh justru makin memperburuk dan mereduksi kesejahteraan buruh, sehingga buruh menjadi objek pemisikinan yang terstruktur.
Semangat dan semarak hari buruh tahun 2025 ini jangan sekedar menjadi momen euforia dan seremoni belaka, perjuangkan terus cita-cita buruh Indonesia lawan hegemoni kekuasaan, dengan terus konsisten memperjuangkan terbentuknya UNDANG-UNDANG KETENGAKERJAAN YANG BARU dengan mengeluarkannya dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, bentuk undang-undang yang berpihak terhadap kaum buruh dengan tetap melindungi iklim berusaha yang kondusif sebagaimana amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
Para pejuang buruh, tetap fokus terhadap perjuangan buruh jangan terpeleset dengan agenda politik praktis sesaat dan sesat, gunakan politik sebagai alat buruh untuk memperjuangkan cita-citanya didalam parlemen ataupun diluar parlemen, didalam pemerintahan ataupun diluar pemerintahan, yakinlah jika kita berjuang untuk kesejahteraan kaum buruh sama mulianya disisi Tuhan yang maha Esa. Selamat hari Buruh 1 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: