IDI Diminta Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Begini Alasannya

IDI Diminta Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Begini Alasannya

--dok : sumeks.co

IDI Diminta Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Begini Alasannya 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Ketum PB IDI), dr Moh Adib Khumaidi, meminta IDI Riau ikut menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, karena memuat ketentuan praktik aborsi pada usia kehamilan 14 minggu.

"Ini penolakan dilakukan karena umur kehamilan 14 minggu atau 3,5 bulan sudah cukup besar dan tindakan keamanan aborsi diragukan lantaran semakin lama usia kehamilan akan semakin berbahaya," kata dr Moh Adib Khumaidi, dalam pernyataan di Pekanbaru dan dikutip Palembang Pos, Senin 15 Mei 2023.

Dr Moh Adib Khumaidi mengatakan jika praktik aborsi diperbolehkan akan berdampak pada hal lain yakni terjadinya peningkatan angka kriminalitas.

Karena itu masih dikatakan dr Moh Adib Khumaidi, pemerintah, legislatif dan IDI Riau meminta ikut mendorong agar RUU Kesehatan diurungkan. Selain itu, poin-poin yang perlu dikaji kembali juga perlu musyawarah bersama.

BACA JUGA:RSMH Gelar FGD, Jaring Masukan untuk RUU Kesehatan

"Harapan kami poin-poin yang tidak sesuai di RUU Kesehatan Omnibus Law supaya dibahas lagi dengan kami para tenaga kesehatan dan berbagai pihak," ujar dr Moh Adib Khumaidi. 

Kendati demikian lanjut dr Moh Adib Khumaidi, meminta seluruh pengurus yang dilantik untuk tidak melakukan aksi mogok pelayanan. Jangan sampai malah membuat kisruh di masyarakat.

"Kepada para pengurus saya harapkan agar lebih solid lagi karena ini yang kita butuhkan sekarang. Dalam kepengurusan IDI tahun 2023 jumlahnya banyak, mulai dari akademisi, dokter pengusaha dan juga spesialis serta orang yang berkecimpung di politik ataupun organisasi masyarakat, kami ajak berhimpun di IDI," ungkap dr Moh Adib Khumaidi. 

Selain itu, kata dr Moh Adib Khumaidi, tunjukkan bahwa IDI Riau tetap solid dan kompak untuk mengatakan stop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

BACA JUGA:IDI Diminta Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Begini Alasannya

"Sebab ini yang menjadi satu dasar yang sangat kuat terlepas dari ikhtiar yang dilakukan apakah berhasil atau tidak, kita serahkan pada Allah subhanahu wa ta ala," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: