Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Ibu Lady, Sri Meilina lalu memerintahkan sopir pribadinya, Fadilla, untuk menemui Lutfi guna menyampaikan protes.
Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi mediasi itu justru berubah menjadi aksi kekerasan.
Fadilla, yang juga tercatat sebagai tenaga honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, Kementerian PUPR, diduga terpancing emosi hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
BACA JUGA:Hakim Beri Kode Keras Agar Dalami Peran Ibu Lady Pemicu Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang
Akibat kejadian itu, Lutfi mengalami luka memar dan trauma, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum yang juga dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Dalam proses hukum yang berjalan, polisi menjerat Fadilla dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Setelah berkas perkara lengkap, tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo).
JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pengadilan, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa saat insiden terjadi.
BACA JUGA:Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang
BACA JUGA:Usai Tahap II, Tersangka Pemukulan Dokter Koas Tetap Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang
Kuasa hukum terdakwa dipersidangan menyatakan, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang dokter muda yang tengah menjalani pendidikan serta adanya keterlibatan pihak-pihak lain di balik aksi kekerasan tersebut.
Tak sedikit netizen dan organisasi profesi kesehatan yang angkat suara, meminta keadilan ditegakkan dan agar tindakan kekerasan terhadap tenaga medis tidak kembali terjadi.
Kini, publik menantikan langkah akhir majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Fadilla.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: