Praperadilan Mantan Wawako Palembang Dalam Jerat Korupsi PMI, Mencari Keadilan di Tengah Sorotan Publik

Praperadilan Mantan Wawako Palembang Dalam Jerat Korupsi PMI, Mencari Keadilan di Tengah Sorotan Publik

Praperadilan Mantan Wawako Palembang Dalam Jerat Korupsi PMI: Mencari Keadilan di Tengah Sorotan Publik--

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Tuduhan penyalahgunaan dana membuat masyarakat merasa dikhianati, apalagi mengingat Fitrianti selama ini dikenal luas sebagai figur publik dengan citra positif yang aktif di berbagai kegiatan sosial.

Kehadiran para simpatisan, khususnya kaum emak-emak, memenuhi ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral terhadap Fitrianti dan Dedi. Mereka menaruh harap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan tetap berdiri tegak.


Masing-masing pihak baik pemohon dan termohon praperadilan penetapan tersangka Fitrianti Agustinda-Dedi Sipriyanto menunjukkan kelengkapan identitas di hadapan hakim tunggal PN Palembang--

Sidang praperadilan ini menjadi ajang penting untuk menguji proses hukum yang berjalan. Jika hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka tidak sah atau alat bukti yang diajukan tidak memadai, maka status tersangka terhadap Fitrianti dan Dedi berpotensi digugurkan.

Namun jelas, upaya hukum Praperadilan ini adalah upaya hukum untuk mengoreksi apabila ada kekeliruan dalam proses penyidikan.

Publik kini menantikan jalannya sidang dengan penuh perhatian. Bagaimana hasil akhirnya, apakah Fitrianti dan Dedi mampu membuktikan adanya kejanggalan hukum?

Ataukah Kejari Palembang dapat mempertahankan keabsahan proses penetapan tersangka, semua akan terjawab dalam ruang sidang yang kini menjadi pusat perhatian warga Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait