Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Sumsel Hadirkan Layanan MIPC di Mall Palembang

Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Sumsel Hadirkan Layanan MIPC di Mall Palembang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan layanan kekayaan intelektual langsung kepada masyarakat di Kota Palembang, melalui pembukaan stan pelayanan hukum di dua pusat perbelanjaan terkemuka, yaitu Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM), pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumatera Selatan, Alkana Yudha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah proaktif pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Ia menyatakan bahwa selama ini layanan kekayaan intelektual (KI) lebih terkesan formal dan terpusat di kantor pemerintahan, namun melalui MIPC, layanan tersebut dapat dijangkau dengan lebih mudah dan langsung di ruang publik.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Finalisasi Raperwali Lubuklinggau untuk Dukung Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Pelantikan 49 Notaris Baru, Kakanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses informasi mengenai kekayaan intelektual kepada masyarakat. Kami ingin menjangkau berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelajar, akademisi, hingga para inovator dan kreator lokal," kata Alkana Yudha.

Menurutnya, MIPC bukan hanya memberikan informasi seputar KI, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam dunia usaha dan kreativitas.

Sebagai bagian dari upaya inovasi pelayanan publik, MIPC memungkinkan masyarakat untuk langsung mengakses berbagai layanan terkait kekayaan intelektual, seperti konsultasi mengenai pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendapatkan asistensi dalam melakukan penelusuran status kepemilikan atas suatu merek atau paten. Tak hanya itu, MIPC juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Penting untuk Penguatan Profesi Notaris dan Pengawasan Etika

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Edukasi Tenant Lippo Plaza Lubuklinggau Lewat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Stan pelayanan yang dibuka di PTC dan PIM menyediakan petugas khusus dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang siap memberikan informasi dan menjawab pertanyaan terkait KI. Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran merek dagang produk mereka, guna memastikan perlindungan hukum atas produk yang mereka hasilkan.

Dengan demikian, kegiatan ini berfungsi tidak hanya sebagai wadah untuk memperoleh informasi, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi yang ada di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait