Banyuasin Timur Belum Masuk Daftar DOB! Ini Alasan di Balik Keputusan Tersebut

Banyuasin Timur Belum Masuk Daftar DOB! Ini Alasan di Balik Keputusan Tersebut

Menanti Paripurna DPRD Provinsi, Kabupaten Banyuasin Timur berjuang untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.--

SUMEKS.CO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk mencabut moratorium atau penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hal ini disampaikan setelah hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung DPR RI.

Rencana pencabutan moratorium ini menjadi angin segar bagi sejumlah daerah yang sejak lama menginginkan pemekaran wilayah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa beberapa nama provinsi dan kabupaten/kota telah masuk dalam daftar yang layak dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Ingatkan ASN untuk Bekerja Sesuai Aturan, Hindari Berurusan dengan Penegak Hukum

BACA JUGA:SORE-sore Paripurna Diskors, Diduga Ada Penolakan LKPJ Bupati Banyuasin?

Daerah-daerah tersebut sudah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan sosial-ekonomi yang diperlukan untuk memulai proses pemekaran.

Namun, yang menjadi sorotan adalah belum adanya nama Kabupaten Banyuasin Timur dalam daftar tersebut. Kabupaten Banyuasin Timur sendiri merupakan kabupaten pemekaran yang diusulkan dari Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

Sukardi, Wakil Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pembukaan keran pemekaran wilayah.

Ia menyebutkan bahwa informasi ini diperoleh dari rekan-rekannya yang tergabung dalam Presidium Pusat Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur.

BACA JUGA:Kunjungi OPLA di Banyuasin, Pusri Siap Amankan Stok dan Distribusi Pupuk

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Masyarakat yang Ditolak oleh Rumah Sakit

Menurut Sukardi, meskipun sudah ada pembicaraan dan dukungan dari DPRD Kabupaten Banyuasin serta Bupati Banyuasin, proses pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur masih terhambat oleh belum adanya paripurna dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi dari kawan-kawan di pengurus Presidium Pusat. Namun, untuk proses pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur masih sebatas persetujuan antara DPRD Kabupaten Banyuasin dan Bupati Banyuasin. Itu sudah diparipurnakan," jelas Sukardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait