Banyuasin Timur Belum Masuk Daftar DOB! Ini Alasan di Balik Keputusan Tersebut

Menanti Paripurna DPRD Provinsi, Kabupaten Banyuasin Timur berjuang untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.--
Namun, meskipun sudah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Banyuasin, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang belum melakukan paripurna.
Sukardi menambahkan bahwa mereka telah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, namun hingga saat ini, DPRD Provinsi belum melaksanakan paripurna yang dibutuhkan untuk memajukan pemekaran ini.
BACA JUGA:Wakil Bupati Banyuasin Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Talang Kelapa
BACA JUGA:Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian Gelar Rakor Perdana Pasca Pelantikan
"Kami sudah dua kali melakukan audiensi, tetapi DPRD Provinsi belum paripurna," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya kini tengah menunggu langkah selanjutnya, yaitu paripurna DPRD Provinsi dan kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi dengan Gubernur Sumatera Selatan.
Secara rinci, Kabupaten Banyuasin Timur diperkirakan akan meliputi beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Rambutan, Banyuasin 1, Muara Padang, Muara Sugihan, Air Saleh, Air Kumbang, Makarti Jaya, Banyuasin II, Muara Telang, Sumber Marga Telang, dan Karang Agung Ilir.
Wilayah-wilayah ini terdiri dari 115 desa atau kelurahan yang menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin Timur yang diusulkan. Dengan jumlah desa yang cukup banyak, diharapkan pemekaran ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik bagi masyarakat setempat.
BACA JUGA:Korpri Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat Pemantapan Iuran, Santunan, dan Laporan Keuangan Tahun 2024
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Hadiri Retreat Kepemimpinan di Magelang untuk Perkuat Kapasitas Pembangunan Daerah
Selain itu, pihak yang mendukung pemekaran ini juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor pemerintahan yang akan menjadi pusat administratif Kabupaten Banyuasin Timur.
Lahan untuk areal perkantoran ini berada di Desa Cinta Manis Baru dan Desa Nusa Makmur, yang terletak di Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
Rencana pembangunan kantor pemerintahan ini menunjukkan keseriusan pihak-pihak yang terlibat dalam pemekaran untuk memastikan kelancaran administrasi serta pemerintahan di wilayah baru yang diusulkan.
Meskipun begitu, perjalanan menuju pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur tidaklah mudah. Proses administratif yang rumit serta perbedaan pandangan antara berbagai pihak seringkali menjadi tantangan utama dalam mewujudkan pemekaran wilayah.
BACA JUGA:Gedung Poliklinik Baru RSUD Banyuasin Resmi Diresmikan, Siap Layani Masyarakat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: