Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, DJKI Gelar Acara Daring dan Mobile Clinic

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 dengan semangat melindungi karya kreatif anak bangsa di era digital.--
Selain pembukaan acara secara daring, puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Kepulauan Bangka Belitung juga diwarnai dengan pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin
Pelaksanaan Mobile Clinic ini diadakan di dua lokasi penting, yakni di "Sepiak Store Belitong" Tanjung Pandan dan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
Di Tanjung Pandan, acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kalapas Tanjung Pandan Royhan, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, dan berbagai pihak terkait lainnya, termasuk pelaku usaha dan seni kreatif.
Sementara itu, di Pangkalpinang, acara serupa dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan pelaku usaha ekonomi kreatif.
Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi atau mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual
"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses informasi dan bantuan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan demikian, masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih mudah melindungi karya kreatif mereka," ujar Kaswo.
Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, yang merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas.
Perlindungan kekayaan intelektual yang memadai dapat membantu para pelaku usaha dan kreator untuk mendapatkan hak yang sah atas karya mereka, serta mencegah adanya pelanggaran yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: