Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel

Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel

Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musirawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel--

BACA JUGA:Mantan Kades Teman Ridwan Mukti Masih Diburu, Tak Muncul Saat Eks Gubernur Bengkulu Ditahan, Apa Perannya?

Masih dalam petitum gugatan, pemohon juga meminta hakim agar memerintahkan Kejati Sumsel menghentikan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap keduanya.

Mereka juga menuntut pembebasan Ridwan Mukti dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Palembang, karena dasar hukum penahanan dinilai tidak sah.


Tim kuasa hukum pemohon Pra-Peradilan Ridwan Mukti sebagai tersangka korupsi izin kebun Musirawas--

Pemohon bahkan meminta agar semua keputusan atau tindakan hukum lebih lanjut yang didasarkan pada surat perintah penyidikan yang disengketakan, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, dalam permohonannya, mereka juga meminta pengadilan menghukum pihak termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin kebun sawit di wilayah Kabupaten Musirawas.

Kejati Sumsel menyebut terdapat indikasi kuat bahwa Ridwan Mukti dan Bahtiyar, turut terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Namun, pihak Ridwan Mukti dan Bahtiyar menegaskan bahwa, penetapan status tersangka terhadap mereka dilakukan secara prematur dan tidak didahului proses penyelidikan yang sah.

Oleh karena itu, mereka menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan keadilan dan menguji legalitas tindakan hukum penyidik Kejati Sumsel.

Persidangan masih berlangsung, dan putusan hakim dalam perkara praperadilan ini akan menjadi penentu apakah proses penyidikan kasus korupsi ini dapat dilanjutkan atau harus dihentikan. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait