Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

Suasana sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Balai Pengayoman Kanwil Babel, yang dihadiri oleh pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.--
Harun juga menyarankan agar perguruan tinggi lebih aktif dalam mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.
Hal ini akan memberikan perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang dapat memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual
Melati Erzaldi, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Kepulauan Bangka Belitung, yang turut serta sebagai narasumber dalam acara ini, mengungkapkan bahwa Bangka Belitung memiliki potensi besar dalam bidang kekayaan intelektual.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat sekitar 33.757 pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting agar setiap produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif dapat terlindungi dengan baik.
Menurut Melati, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi untuk melindungi produk dari sisi hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk ekonomi kreatif yang dihasilkan.
Hal ini, lanjutnya, akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi daerah, serta memberikan jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk terus berinovasi dan berkarya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, juga turut memberikan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual. Ia menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang perlu didaftarkan, serta mekanisme yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Adi menekankan bahwa pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan karya dan produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum yang sah.
Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang telah terdaftar.
Sertifikat hak cipta diserahkan kepada Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhardi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Jeanne Manik. Selain itu, sertifikat merek kolektif juga diserahkan kepada UPPKA Mentari, merek SBR Sport, dan merek Bakso Jenderal Jr.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: