Laporan Mangkrak, 3 Oknum Penyidik Polrestabes Palembang Dilaporkan IRT ke Propam Polda Sumsel

Laporan Mangkrak, 3 Oknum Penyidik Polrestabes Palembang Dilaporkan IRT ke Propam Polda Sumsel

Oknum Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Dilaporkan IRT ke Propam Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ibu rumah tangga (IRT) melaporkan 3 oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang ke Bid Propam Polda Sumsel.

Melalui kuasa hukumnya, korban Darneli (34) memilih menempuh upaya hukum lantaran tak kunjung ada kejelasan laporan polisi yang dibuat pada September 2022 lalu hingga kini.

3 oknum penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang itu dilaporkan langsung ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, pada Rabu 23 April 2025. 

Korban menjelaskan, laporan polisi yang mangkrak selama hampir 2,7 tahun itu terkait kasus dugaan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) disertai tindak penganiayaan dengan terlapor seorang oknum dokter berinisial Hf dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Tahan Oknum Polisi yang Viral Aniaya Wanita di Palembang

BACA JUGA:Kusut Kasus Pasutri Polisi di Palembang, 11 Bulan Keduanya Saling Lapor Dugaan Selingkuh ke Propam dan Reskrim

Kuasa Hukum korban, Verrel Amartya SH CLA dari Ryan Gumay Law Firm menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak ketidakprofesionalan dari oknum penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Lantaran pengaduan dugaan kasus curat oleh klien kami selama 2,7 tahun tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini," katanya kepada awak media.

Laporan itu sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana curat yang dialami klien terjadi pada 5 September 2022 lalu. 

Saat kejadian, dia tengah berada di luar kota dan mendapatkan laporan jika rumah di Jalan Panca Usaha yang saat itu hanya ada anak korban didatangi sejumlah orang termasuk terlapor seorang oknum dokter berinisial Hf, oknum ketua RT setempat dan oknum Polri dan TNI. 

BACA JUGA:Gegara Kunci Motor Pria di Banyuasin Dibacok, Penyidikan Mandek, Korban Lapor ke Propam Polda Sumsel

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

"Dalam perkara ini, klien kami memiliki utang dengan terlapor, tapi sebelumnya klien kami sudah berbicara secara baik-baik dengan terlapor," teranya.

"Sayangnya tak diindahkan oleh terlapor hingga diduga melakukan pengosongan dengan mengangkut sejumlah perabot yang ada di dalam rumah milik klien kami tersebut," beber Verrel didampingi tim kuasa hukum Darnelli yang lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait