Sidang Korupsi Deliar Marzoeki-Alex Rahman, Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uji Riksa yang Tidak Wajar

Sidang Korupsi Deliar Marzoeki- Alex Rahman: Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uji Riksa yang Tidak Wajar--
Erwin menambahkan bahwa biasanya biaya uji riksa hanya sekitar Rp1,5 juta per item, jauh lebih rendah dibandingkan penawaran dari pihak Disnakertrans yang mencapai sekitar Rp4 juta per item.
Ia juga mengakui bahwa izin K3 perusahaannya memang sudah tidak berlaku selama 7 hingga 8 tahun terakhir.
Saksi sidang Tipikor PN Palembang dihadirkan oleh jaksa Kejari atas nama terdakwa Deliar Marzoeki Cs--
Saksi kedua bernama Sanli, Kepala Gudang PT Prima Manunggal Internusa juga memberikan keterangan senada.
Ia menyebut pertemuan pertama dengan Deliar dan Alex terjadi pada awal November 2024 saat keduanya datang ke gudang yang berlokasi di kawasan pergudangan Sukarame, Palembang.
BACA JUGA:Tim Kejari Palembang Geledah Rumah Deliar Marzoeki Pasca OTT di Kantor Dinaskertrans Sumsel
BACA JUGA:Tim Kejari Palembang Geledah Rumah Deliar Marzoeki Pasca OTT di Kantor Dinaskertrans Sumsel
Kunjungan dilakukan atas dasar surat pembinaan yang dikirim melalui pesan singkat Whatsapp dalam bentuk PDF.
Saat pemeriksaan, ditemukan bahwa surat izin K3 milik perusahaan tidak berlaku. Namun menurut Sanli, surat tersebut asli karena memiliki kop surat dan cap basah.
Deliar menyatakan bahwa surat tersebut bukan hasil tanda tangannya dan dianggap palsu.
Pihak Disnakertrans menyarankan agar perusahaan mengurus izin baru untuk 13 alat dengan estimasi biaya mencapai Rp40 juta, yakni sekitar Rp4,5 juta per alat.
BACA JUGA:Penyidikan Rampung, Tersangka OTT Deliar Marzoeki Diserahkan ke JPU
Sanli menolak permintaan tersebut dan menyampaikan keberatan secara langsung ke kantor Disnakertrans. Pihaknya tetap meminta agar surat resmi diterbitkan sebagai dasar hukum tindakan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: