JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

JPN Kejari OKI menangkan gugatan perdata, Hutan Kota tetap milik rakyat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Sementara itu, Bupati OKI H Muchendi turut mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara ini.

“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.

BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.

"Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung.

Termasuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.

BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu

Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Yakni untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: