Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI

Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI--
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti nantinya bersalah, ancaman hukuman maksimal sebagaimana pasal yang diatur dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang sempat menyapa awak media saat diperiksa intensif di Kejari Palembang--
Fitrianti sendiri sempat memberikan pernyataan usai penetapan tersangka. Ia membantah telah merugikan negara dan menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana hibah sudah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tidak menemukan adanya kejanggalan.
Meski begitu, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Fitrianti Agustinda bukan nama asing di dunia politik Palembang. Lahir di Palembang pada 5 Agustus 1976, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Karier politiknya melesat saat mendampingi Harnojoyo sebagai Wakil Wali Kota Palembang sejak 2016 hingga 2023. Selain itu, ia juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial, terutama selama menjabat sebagai ketua PMI.
Sebelum tersandung kasus ini, Fitrianti bahkan sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang dalam kontestasi Pilkada 2024, meskipun gagal memperoleh suara mayoritas.
Kini, citra Fitrianti yang dulu dikenal sebagai politisi perempuan tangguh berubah drastis.
Kasus ini menjadi tamparan keras, tak hanya bagi dirinya secara pribadi, tetapi juga bagi citra PMI sebagai lembaga kemanusiaan.
Publik pun menunggu kelanjutan proses hukum, sembari berharap keadilan ditegakkan demi integritas pelayanan publik dan kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: