Sempat Mangkir, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI

Sempat Mangkir, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI

Sempat Mangkir, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa 25 Maret 2025

Fitrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti tiba di kantor Kejari Palembang sekitar pukul 12.45 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, ia tampak tenang saat memasuki gedung pemeriksaan. Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju meja resepsionis untuk mengisi buku tamu sebelum menuju ruang penyidik.

Menariknya, suaminya Dedi Sipriyanto, yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini tidak tampak mendampinginya.

BACA JUGA:Berbanding Terbalik dengan Pengacara Fitrianti, Kajari Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Kamis Ini Dijadwalkan Diperiksa Kejari

Dedi saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. 

Keberadaannya dalam struktur organisasi PMI diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki oleh kejaksaan.


Fitrianti Agustinda hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang kasus korupsi PMI--

Mangkir dari Panggilan Pertama

Sebelumnya, Fitrianti dan Dedi seharusnya hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu. Namun keduanya memilih absen dengan alasan ada urusan keluarga hingga meminta diperiksa usai Lebaran.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, membenarkan ketidakhadiran mereka saat itu.

"Iya, keduanya tidak hadir pada pemanggilan pertama. Pengacara mereka datang menemui kami dengan alasan habis Lebaran," ujar Hutamrin.

Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait