Kabar Gembira! 8 April 2025, PNS dan PPPK Tidak Wajib Ngantor, Benarkah!

Kabar Gembira! 8 April 2025, PNS dan PPPK Tidak Wajib Ngantor, Benarkah!

Kabar gembira, 8 April 2025, PNS dan PPPK tidak wajib ngantor, benarkah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Lalu, mengingat kepadatan pemudik yang tinggi dan untuk mengurai kemacetan arus balik maka Menteri Rini melakukan penyesuaian kembali jadwal masuk bekerja PNS dan PPPK

Jadi, berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait maka  Kementerian PANRB resmi menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.

Penyesuaian jadwal dan tugas kedinasan PNS dan PPPK telah tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB tanggal 4 April 2025. 

BACA JUGA:Mulai Dibayarkan 17 Maret, Ini Nominal THR PNS 2025, Lengkap Rincian Komponen dan Besaran Tunjangannya

BACA JUGA:Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah

Penyesuaian tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 4 hari sebelum libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.

Lalu 1 hari setelah libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025," bunyi SE MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2025. 

Jadi dengan diberlakukannya sistem FWA diharapkan dapat menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik.

Menteri Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi tetap menyelenggarakan pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pensiunan PNS Golongan IV Terima THR Lebaran 2025: Cair 17 Maret, Ini Nominalnya

BACA JUGA:THR Pensiun PNS Hari Ini Mulai Cair? Ini Kata Taspen

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Rini. 

Lanjut dia, pihaknya ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. 

Kemudian, juga melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait