Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu

Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu

Dus Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu--

BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

Oleh sebab itu, JPU Kejari OKI bakal melanjutkan persidangan pembuktian dakwaan dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dihadapan majelis hakim.

Jumlah saksi yang bakal dihadirkan seluruhnya kurang lebih 58 nama, namun majelis hakim meminta agar JPU dapat memilah dan memilih lagi saksi-saksi yang bakal dihadirkan.


Dua terdakwa korupsi Panwaslu OKI tidak ajukan eksepsi usai didakwa korupsi dana hibah Rp4,7 miliar--

Dikonfirmasi pada penasihat hukum Supendi SH MH, menerangkan bahwasanya keduanya sengaja tidak melakukan eksepsi karen bakal fokus pada pembuktian perkara dipersidangan.

"Selain itu dalam perkara ini juga kedua terdakwa telah menitipkan uang kepada jaksa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara jumlahnya Rp1,1 miliar dari jumlah total kerugian negara Rp4,7 miliar sebagaimana dakwaan JPU," kata Supendi diwawancarai Rabu 26 Maret 2025.

Ia menerangkan, kedua kliennya tersebut sengaja mengembalikan uang Rp1,1 miliar karena memang hanya sejumlah uang itu saja yang diakui digunakan oleh para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait