Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Bangka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Bangka

Rapat harmonisasi Ranperbup Bangka 2025 di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, membahas perizinan berusaha dan nonperizinan yang lebih efisien dan efektif.--

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperbup Bangka. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara draf Ranperbup dengan ketentuan teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, baik dari Kanwil Kemenkumham Babel maupun Pemerintah Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

BACA JUGA:Perkuat Regulasi dan Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Gandeng DPRD Belitung

Hadir dalam rapat tersebut, selain Muhamad Iqbal sebagai Kepala Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel, juga JFT Perancang Madya seperti Irkham, Ismail, serta JFT Perancang Muda dan Pertama lainnya seperti Elisanti, Beni Saputra, Faisal Indrawan, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, dan Heri Sandri. Dari Pemkab Bangka, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muchtar, Kepala DPMPTSPKUKM Dian Firnandy, Kabid DPMP2KUKM Khairul Amri, serta perwakilan dari Bagian Hukum Afrizal.

Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup Bangka yang dihasilkan akan memenuhi kebutuhan hukum daerah serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harmonisasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa kebijakan perizinan di Kabupaten Bangka dapat berjalan dengan efektif dan efisien, mendukung kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait