Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs

Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs

Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs--

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek tanah serta pemalsuan identitas dalam surat keterangan.

BACA JUGA:Herman Togel Disebut Usman Goni Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset YBS, Siapakah Herman Togel?

BACA JUGA:Santai Tanggapi Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Praktik ilegal ini diduga dilakukan untuk memperlancar proses penjualan aset YBS secara tidak sah, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Perhatian Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Harobin Mustofa merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Masyarakat menantikan jalannya persidangan ini sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Persidangan perdana ini akan digelar secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media bisa memantau langsung jalannya proses hukum. 

Dengan kepemimpinan majelis hakim yang telah ditetapkan, diharapkan persidangan ini dapat berjalan secara adil dan objektif.

Kasus korupsi yang melibatkan aset negara seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Namun, harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum agar dapat menuntaskan perkara ini dengan transparan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, guna memberikan efek jera bagi pihak lain yang mungkin memiliki niat serupa di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait