Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Cegah penyelewengan anggaran, Bupati Muchendi dorong digitalisasi Dana Desa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Sampah juga menjadi permasalahan kita secara bersama-sama di desa. Kita harus memunculkan jiwa gotong royong, saya minta kades juga aktifkan kantor desa untuk pelayanan masyarakat," tegas Muchendi. 

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Ari Mulawarman menyampaikan besaran Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 Desa sebesar Rp 290 Miliar, Alokasi Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) 137 Miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 14.064 miliar serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp. 3.524 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DANA Desa Serikembang Muara Kuang Ogan Ilir, Kejari Siap Tingkatkan ke Tahap Penyelidikan, Jika

BACA JUGA:Tutup Lobang Gali Lobang Bayar Utang Pribadi, Modus Terdakwa Romansyah Korupsi Dana Desa Muara Baru Banyuasin

"Untuk Dana Desa di Tahun 2025 pelaksanaan penyalurannya langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa. Sebanyak 2 tahap," jelas Ari.

Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 jelas Ari antara lain; Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Dukungan Ketahanan Pangan, Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.

Kemudian, Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.

Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: