Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat: Kami Tetap pada Tuntutan

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat: Kami Tetap pada Tuntutan

Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batubara Lahat: Kami Tetap Pada Tuntutan --

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menyampaikan tanggapan (Replik) atas pledoi enam terdakwa korupsi izin tambang batu bara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa tuntutan terlalu mengada-ngada yang tidak memahami benar perihal kronologi peristiwa terhadap para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim sidang diketuai Fauzi Isra SH MH, Rabu 19 Maret 2025, JPU Dio Abensi SH menerangkan bahwa tuntutan pidana telah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Bahwasanya proses pembuktian telah kami tuangkan seluruhnya, dalam surat tuntutan penuntut umum secara cermat jelas dan lengkap dengan menguraikan semua perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa," ujar Dio saat membacakan repliknya.

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang PT ABS Kembali Digelar, 12 Nama Bakal Hadir Masih Tanpa Sosok Saksi Kunci

Sehingga, Replik yang ia sampaikan di muka persidangan pada intinya bahwa tim JPU Kejari Lahat tetap pada tuntutan pidana.

Masih dalam uraian repliknya, bahwa pihaknya juga telah menguraikan secara lengkap kronologi peristiwa setelah secara lengkap dan jelas kami tuangkan dalam bagian fakta-fakta persidangan.


Suasana sidang pembacaan Replik atas pembelaan enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Selain itu, lanjutnya analisa fakta dalam surat tuntutan telah diuraikan secara cermat jelas dan lengkap bahwa fakta-fakta persidangan berdasarkan analisa yuridis.

Dalam repliknya, JPU juga menjawab terkait dengan keberatan kuasa hukum yang tidak mengakomodir hak-hak para terdakwa hingga bernarasi menyerang spesifik aparat penegak secara tendensius.

"Kami menyadari itu bagian dari tugas dasar hukum dalam melakukan pembelaan, akan tetapi akan lebih elok mengedepankan secara santun sehingga menghasilkan harmonisasi penegakan hukum secara baik dan benar dan mendapatkan keadilan yang hakiki," urainya.

Diketahui, sebelumnya tiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) bernama Endre Syaiful, Gusnadi dan Budiman dituntut pidana masing-masing selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Aswari Rivai Saksi Kunci Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat Bakal Hadir Melalui Daring

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait