Desak Polrestabes Palembang Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Kedok Bisnis, Setahun Perkara Mandek
Rabu 19-03-2025,12:17 WIB
Reporter:
Reigan Riangga|
Editor:
Edward Desmamora
Desak Polrestabes Palembang Tahan TSK Penipuan dan Penggelapan Kedok Bisnis, Setahun Perkara Mandek.-ReiganSumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait telah ditetapkan status sebagai Tersangka (TSK) terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, kuasa hukum korban desak Polrestabes Palembang untuk melakukan penahanan, Rabu 19 Maret 2025.
Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Septalia Furwani SH MH and partners, Septalia menjelaskan bahwa kliennya Suwandi (40) pelapor warga Lorong Damai Kecamatan Plaju Palembang, telah melaporkan rekan bisnisnya inisial (RS) pada tanggal 25 Februari 2024 lalu.
Pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP Dan Atau 372.
Dimana tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara Kecamatan Kemuning Palembang.
Hal demikian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1175//2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 10 Mei 2024 pukul 11.35 WIB.
"Perkara ini sudah berjalan sejak satu tahun lalu dan status pelapor sudah ditetapkan tersangka. Untuk itu, kami mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum secara tegak lurus tanpa adanya intervensi atau atensi dari pihak manapun agar segera dilakukan penahanan," ungkap Septalia Furwani, Rabu 19 Maret 2025.
Dijelaskan, sebelumnya telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal dengan jumlah Rp395 juta pada bisnis jual beli sembako.
Kemudian, setelah modal diberikan, terlapor ini tidak mengembalikan sepeserpun keuntungan yang dijanjikan dengan dalih ia masih belum memiliki uang lantaran bekerjasama dengan rekannya yang lain.
"Saat ini, kami menyoroti adanya dugaan penggelapan perkara yang tengah berlangsung yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami meminta agar tersangka segera ditahan, mengingat yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik terhadap pelapor," jelasnya.
Menurutnya, dalam proses hukum, penahanan menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa perkara ini berjalan dengan transparan dan tidak ada upaya menghindari atau menghambat jalannya proses hukum.
"Kami percaya bahwa Polrestabes memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar perkara ini ditangani dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk tetap berada di jalur yang benar dan menjamin keadilan bagi semua pihak." Katanya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Terima kasih." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: