Sindikat Oplos Gas Subsidi Terungkap, Praktik Sangat Berbahaya, Bisa Ancam Keselamatan

Sindikat Oplos Gas Subsidi Terungkap, Praktik Sangat Berbahaya, Bisa Ancam Keselamatan --
Menurut Brigjen Nunung, teknik yang digunakan dapat menyebabkan kebocoran gas dan berpotensi menimbulkan ledakan yang membahayakan banyak orang.
Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang, tegasnya.
BACA JUGA:Subsidi Tepat LPG 3 KG: 86 Persen Sektor Rumah Tangga Telah Mendaftar, Ayo Daftar Sekarang!
BACA JUGA:Mulai 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1.797 tabung gas berbagai ukuran,
Pipa besi dan alat suntik untuk memindahkan gas,
Segel tabung LPG 12 kg,
Regulator karet,
Enam alat timbang,
Tiga kendaraan operasional (dua pikap dan satu truk).
Polri menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Brigjen Nunung juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil.
''Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi, ''pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: