Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka

Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Rumondang/detikcom--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. 

Kedua tersangka itu telah menjadi buron sejak pekan lalu. Salah satunya berinisial ER yang kini masih berada di Jerman.

"Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa 2 April 2024 dilansir dari detik.com.

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman untuk memburu kedua tersangka.

BACA JUGA:41 Kampus di Indonesia Diduga Terlibat TPPO Ferienjob ke Jerman, Ada Universitas Asal Palembang

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Berkoordinasi dengan Instansi Terkait untuk Cegah TPPO

"Kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," katanya lagi.

Dalam kasus TPPO ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ.

"Mereka ini adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 Universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang," terang dia. 

Dalam kenyataannya, mereka justru dipekerjakan non prosedural sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

BACA JUGA:Suami di Ogan Ilir Masih Mencari Istrinya Jadi Korban Perdagangan Orang, Pentolan TPPO Wanita Sudah Ditangkap!

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Wanita Atas Dugaan TPPO di Malaysia, 7 Korban Masih Miliki Hubungan Keluarga

Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023 lalu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: