4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut

4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut

Empat Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiyaan Dokter Koas Tersudut--

BACA JUGA:Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang

"Yang saya lihat terdakwa memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan tangan kanan di bagian muka," tambah saksi Suci.

Saat dipukul oleh terdakwa Fadilla alias Datuk, diungkapkan saksi Suci korban Lutfi tidak ada perlawanan alias tidak membalas pukulan terdakwa karena sempat terdorong.


Suasana sidang di ruang Pengadilan Negeri Palembang pembuktian dakwaan kasus Penganiyaan Dokter Koas--

Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, semakin menyudutkan terdakwa Fadilla alias Datuk bahwa benar peristiwa penganiyaan yang sempat viral itu terjadi.

Sementara itu, berbeda dari sidang sebelumnya baik Lady rekan sesama koas dan ibunya bernama Sri Meilina pada hari ini tidak terlihat didalam ruang sidang.

Padahal, saat sidang sebelumnya pada Selasa lalu nampak turut hadir didalam ruang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan korban Lutfi.

Pada persidangan sebelumnya, hakim anggota Eddy Cahyono SH MH, beri sinyal kepada penyidik agar mendalami lebih lanjut peran yang dilakukan Sri Meilina ibu dari Lady.

Sebab, menurut Eddy Cahyono  adanya peran besar dari ibu Lady bernama Sri Meilani dalam perkara ini.

Ia merasa janggal, seharusnya dalam perkara ini otak dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk hanya dijadikan saksi saja.

"Tapi itu nanti terserah dari penyidik baik dari kepolisian ataupun kejaksaan, sebab dalam perkara ini ada peran besar ibu dari Lady bernama Sri Meilani tapi namun kenapa hanya satu tersangka," sindir Eddy Cahyono dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait