Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara, Kejati Sumsel Didesak Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Penganiyaan Dokter Koas Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara, Kejati Sumsel Didesak Ajukan Kasasi --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fadilla alias Datuk, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Lutfi.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan banding nomor perkara 163/PID/2025/PT PLG, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 4 Juli 2025.
Dalam petikan amar putusan, majelis hakim PT Palembang menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Namun demikian, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 150/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 8 Mei 2025 tetap dikuatkan.
BACA JUGA:Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang
BACA JUGA:Pengacara Dokter Koas Korban Penganiyaan: Pemukulan Terlalu Brutal, Layak Dihukum 5 Tahun
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang," tulis isi amar putusan.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Dr Jonner Manik SH MH, serta dua hakim anggota Ristiati SH MH dan Syamsudin SH, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama menjalani hukuman.
Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Menanggapi keputusan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan belum dapat memberikan komentar karena masih mencari informasi lebih lanjut.
"Nanti ya, cari informasinya dulu," singkat Vanny saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum korban Lutfi, menyatakan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan banding.
Namun, menurutnya vonis dua tahun masih jauh dari rasa keadilan yang diharapkan korban, apalagi melihat brutalitas tindakan pelaku.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: