Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara, Kejati Sumsel Didesak Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Penganiyaan Dokter Koas Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara, Kejati Sumsel Didesak Ajukan Kasasi --
Namun majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur penganiayaan biasa dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Kini, publik menanti sikap tegas dari JPU Kejati Sumsel, apakah akan melanjutkan proses hukum hingga tingkat kasasi untuk menuntut keadilan maksimal bagi korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: