Bambang Akui Setujui Perubahan Anggaran Pengadaan Soot Blowing dari Rp 52 Miliar Menjadi Rp 75 Miliar di PLN

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang melibatkan Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 12 Maret 2025.--
Sementara itu, Budi Widi Asmoro sebagai pejabat PLN yang bertanggung jawab dalam proses ini turut serta dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang tersebut. Adapun PT Austindo, yang berperan sebagai perwakilan perusahaan asal Jerman, juga disebut terlibat dalam proses pengadaan barang.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena keterlibatan beberapa pihak yang memiliki hubungan erat, termasuk hubungan keluarga antara terdakwa Nehemia dengan pemilik saham minoritas PT Truba Engineering, Yungdi Rosadi, yang diketahui merupakan mertua dari Nehemia.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Ke depan, majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada serta keterangan dari para terdakwa dan saksi untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: