Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino

Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku dan daftar khusus pembangunan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Selain HA, penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin pada Kamis 6 Maret 2025 juga terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial AM.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, AM merupakan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus dosen.
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy dalam rilisnya menerangkan penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi
"AM ditetapkan sebagai tersangka karena status nya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025," ungkap Roy.
Ia mengungkapkan, peran dari tersangka AM itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah milik negara.
Dikatakan Roy, bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu, Roy juga menambahkan tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: