Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH pimpin pemeriksaan tahap II para tersangka korupsi perencanaan pembangunan Light Rait Transit (LRT) Sumsel senilai Rp1,3 triliun.

Dalam tahap II ini, penyidik Kejati Sumsel melimpahkan empat tersangka ke penuntut umum Kejari Palembang termasuk tiga tersangka mantan pejabat PT Waskita Karya.

Tiga tersangka mantan pejabat PT Waskita yaitu Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Serta satu tersangka lagi yakni Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, yang turut dilakukan tahap II berikut uang senilai Rp22,5 miliar lebih yang ikut disita dan dititipkan ke penuntut umum Kejari Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Selain Sita Uang Rp22,5 Miliar, Para Tersangka Korupsi 3 di Antaranya Pejabat PT Waskita Jalani Tahap II

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan, keempat tersangka usai tahap II selanjutnya dikembalikan penahannya di Rutan Pakjo Palembang.

"Dengan telah dilakukan tahap II tersebut, selanjutnya hanya tinggal menunggu pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan Penuntut umum Kejari ke Pengadilan Tipikor Palembang," singkat Vanny dibincangi usai memeriksa tersangka.


Para tersangka korupsi LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun diborgol petugas Kejati Sumsel saat dilakukan tahap II--

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hutamrin SH MH, mengatakan akan mempersiapkan tim JPU yang juga nantinya akan digabung dengan JPU dari Kejati Sumsel.

Sedangkan, lanjut Hutamrin Kejari Palembang juga akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Pada kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga merilis penyitaan uang sebagai barang bukti kasus korupsi LRT senilai Rp22,5 miliar lebih yang diserahkan oleh salah satu tersangka korupsi Bambang Hariadi Wikanta selaku Dirut PT Perentjana Djaja.

Kemudian, terhadap uang tersebut diserahkan ke Kejari Palembang dan ditampung ke rekening penitipan yang digunakan nantinya sebagai salah satu barang bukti pada saat persidangan nanti.

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: