Jaksa KPK Hadirkan Siswo Sujanto Ahli Kerugian Negara Dalam Sidang Korupsi Retrofit PT PLN UIT Sumbagsel

Jaksa KPK Hadirkan Siswo Sujanto Ahli Kerugian Negara Dalam Sidang Korupsi Retrofit PT PLN UIT Sumbagsel

Jaksa KPK Hadirkan Siswo Sujanto Ahli Kerugian Negara Dalam Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit PT PLN UIT Sumbagsel--

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022

"Dan itu bisa disebut dengan kerugian negara, karena kesalahan dalam proses administrasi dalam pembangunan jembatan," tambahnya.

Ada lagi, lanjut Siswo dalam sistim pengelolaan keuangan negara yang mada dalam suatu penganggaran proyek dengan pengajuan uang negara namun tidak ada studi dan uang tetap dikeluarkan itu sudah menjadi pelanggaran dan penyebab terjadinya kerugian negara.


Ahli keuangan negara terangkan penyebab kerugian negara dihadapan jaksa KPK RI dalam sidang korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel--

Mengutip dari berbagai sumber informasi, Siswo Sujanto sering dimintakan pendapat sebagai ahli pada bidang keuangan negara baik oleh pihak Kejaksaan ataupun pihak kuasa hukum berperkara, sebagai ahli keuangan negara dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.

Khusus di Provinsi Sumsel sendiri, pemilik nama lengkap Drs Siswo Sujanto DEA acap kali ditunjuk sebagai ahli dalam beberapa kasus korupsi, diantaranya kasus mega korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel dan pembangunan Masjid Sriwijaya menjerat Alex Noerdin Cs.

Tidak hanya di Provinsi Sumsel, pria yang saat ini menjabat sebagai direktur Pusat Teknik Universitas Patria Artha Makassar, juga telah malang melintang ditunjuk sebagai ahli keuangan negara di berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Drs Siswo Sujanto, tidak hanya sering ditunjuk menjadi ahli namun sering diundang menjadi pembicara dalam seminar yang memberikan paparan tentang konsep tata kelola keuangan negara sesuai dengan undang-undang.

Sementara, dalam perkara ini ada tiga terdakwa terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya  Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Ketiganya didakwa jaksa KPK dengan dakwaan tindak pidana korupsi markup harga pengadaan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel, hingga memperkaya terdakwa Nehemia Indrajaya selaku pihak ketiga PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp26,9 miliar.

Para terdakwa tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: