KPK Anggap 15 Mantan DPRD Muara Enim Terima Uang

KPK Anggap 15 Mantan DPRD Muara Enim Terima Uang

Sidang terhadap 15 mantan anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (10/8). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penerima suap 16 paket 15 orang terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

15 terdakwa mantan anggota DPRD itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. 

Pada sidang kali ini, Rabu (10/8) sore, di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tanggapan atas pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa yang pada intinya tetap pada tuntutan dan dakwaan JPU KPK RI.

"Bahwa para terdakwa JPU menilai tetap bersalah, yang mana sesuai dengan dakwaan para terdakwa terbukti menerima uang yang berasal dari terpidana Robby Okta Fahlevi senilai Rp200 hingga Rp350 juta," kata JPU KPK Rikhi B Maghaz diwawancarai usai pembacaan replik.

Dijelaskan Rikhi, dalam replik yang disampaikan juga ada beberapa poin tambahan lainnya berupa adanya penerimaan hadiah dalam bentuk karaoke yang diterima oleh beberapa terdakwa bersumber dari Robby Okta Fahlevi.

Poin selanjutnya, yakni adanya penyetoran uang dari terdakwa Umam Fajri sebesar Rp110 juta.

"Sehingga kami menilai sudah tidak perlu dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Umam Fajri karena sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp90 juta," ungkapnya.

Disinggung, adanya sejumlah nama yang disebut-sebut di persidangan diduga turut menerima fee, salah satunya Ilham Sudiono, Rikhi menjawab diserahkan kepada pihak penyidik.

"Apakah akan diproses atau tidak kita lihat saja ke depannya nanti," tandasnya.

Sebelumnya 12 orang terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim dituntut oleh jaksa KPK RI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Tjik Melan, Faisal Anwar serta Willian Husin dituntut dengan pidana penjara lebih tinggi yakni 5 ,5 tahun penjara, ketiga terdakwa dituntut lebih tinggi karena JPU Menilai dari mulai proses pemeriksaan perkara tidak kooperatif dan tidak mengaku menerima sejumlah aliran dana.

JPU KPK RI menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pas Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: