Banner Pemprov

Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara

Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara

Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara--Fdl

SUMEKS.CO,- Dua terdakwa anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dan Robi Vitergo, resmi dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 28 April 2026.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima fee dari sejumlah proyek pokir yang bersumber dari anggaran daerah.

Tim jaksa KPK yang dipimpin M Taqdir Suhan SH MH menilai, seluruh unsur pidana dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.

BACA JUGA:Siap-Siap! Hari Ini Dua Terdakwa Korupsi Suap Fee Pokir Kabupaten OKU Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

BACA JUGA:Teddy Tak Akui Terima Fee Pokir DPRD OKU, Berdalih Saat Itu Fokus Sengketa Pilkada di MK

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengungkap bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan. 


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana dua anggota DPRD OKU dalam kasus korupsi fee pokir--Fdl

Bukti tersebut meliputi dokumen transaksi, percakapan komunikasi, hingga barang bukti elektronik seperti pesan singkat dan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Bahwa keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan saling berkesesuaian, khususnya terkait penerimaan fee pokir DPRD OKU,” tegas jaksa Taqdir di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dijelaskan, praktik penerimaan fee tersebut terjadi setelah kedua terdakwa dilantik sebagai anggota DPRD OKU periode 2024–2029.

Dalam skema tersebut, Nopriansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU disebut berperan sebagai pihak yang dipercaya untuk mengumpulkan fee dari para kontraktor.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Bupati OKU Akhirnya Hadir di Sidang Tipikor Pokir DPRD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait