Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Mantan Wako Yogyakarta Dicabut Hak Politiknya

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Mantan Wako Yogyakarta Dicabut Hak Politiknya

Haryadi Suyuti. foto: antara--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi akhirnya ditempatan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia tidak sendirian mendekam di Lapas Sukamiskin, sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono juga digiring KPK ke Lapas Sukamiskin.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Ya, dua terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis 16 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui majelis hakim M Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022. Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.

Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama Ditemukan di Amerika Serikat

Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta. (antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: