Pasca Operasi Batu Ginjal, Terdakwa Nehemia Indrajaya Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Sidang Melalui Daring

Pasca Operasi Batu Ginjal, Terdakwa Nehemia Indrajaya Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Sidang Melalui Daring

Pasca Operasi Batu Ginjal, Terdakwa Nehemia Indrajaya Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Hadiri Sidang Melalui Daring--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nehemia Indrajaya salah satu dari tiga terdakwa korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel, gagal dihadirkan langsung dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 4 Desember 2024.

Sehingga tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terpaksa menghadirkan terdakwa Nehemia Indrajaya, melalui layar monitor online guna dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan.

Diketahui, dihadirkannya terdakwa Nehemia Indrajaya melalui daring tersebut dikatakan jaksa KPK RI lantaran pasca operasi batu ginjal.

"Mohon ijin yang mulia, salah satu terdakwa untuk saat ini belum bisa hadir langsung didalam ruang sidang, karena dalam pemulihan pasca operasi batu ginjal," kata salah satu jala KPK dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Dikawal Brimob, Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Hadapi Dakwaan KPK

BACA JUGA:Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

Diterangkan jaksa KPK, kemungkinan besar nanti khusus untuk terdakwa Nehemia Indrajaya akan dihadirkan langsung pada agenda persidangan selanjutnya.

Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Bambang Anggono GM PT PLN UIT Sumbagsel periode 2017-2019 dan tersangka Budi Widi Asmoro Senior Manager Engineering PT PLN UIT Sumbagsel 2015-2018 telah hadir didalam ruang sidang.


Nehemia Indrajaya salah satu terdakwa korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel hadir melalui online dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Dapat diberitakan, saat ini tim Jaksa KPK RI sedang membacakan dakwaan para terdakwa secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Fauzi Isra SH MH, dibantu dua hakim anggota Kristanto Sahat dan Iskandar.

Sebagai informasi, saat itu Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: