Pasca Operasi Batu Ginjal, Terdakwa Nehemia Indrajaya Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Sidang Melalui Daring
Pasca Operasi Batu Ginjal, Terdakwa Nehemia Indrajaya Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Hadiri Sidang Melalui Daring--
Menurut Alex Marwata jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.
Selain memperkaya diri para terdakwa, terungkap juga dalam penyidikan KPK RI, sejumlah nama lainnya juga disinyalir ikut kecipratan aliran dana dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut:
--
1. Handono sebesar Rp100.000.000
2. Mustika Effendi sebesar Rp75.000.000
3. Feri Setiawan Effendi sebesar Rp75.000.000.000
4. Riswanto sebesar Rp65.000.000
5. Nurhapi Zamiri sebesar Rp60.000.000
6. Fritz Daniel Pardomuan sebesar Rp10.000.000
7. Wakhid sebesar Rp10.000.000.
8. Nakhrudin sebesar Rp10.000.000
9. Rizki Tiantolu sebesar Rp5.000.000
10. Andri Fajriyana sebesar Rp2.000.000
Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: