Sungai Kungkilan Diduga 'Rusak', Kenapa Operasional Tambang PT BAU Tetap Berjalan?

 Sungai Kungkilan Diduga 'Rusak', Kenapa Operasional Tambang PT BAU Tetap Berjalan?

Kerusakan yang dialami oleh Sungai Kungkilan anak Sungai Lematang di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.-foto:dok sumeksco-

Seperti persawahan dan lahan pertanian lain tidak produktif lagi. Bahkan, warga Desa Muara Maung, yang merupakan desa yang dilintasi Sungai Kungkilan kini kerap kebanjiran di musim penghujan dan kekeringan hingga berdebu tebal saat kemarau tiba.

 Seperti diketahui PT Bara Alam Utama atau dikenal dengan nama Baracoal merupakan perusahaan tambang milik Hasim Sutiono, salah satu pengusaha asal pengusaha kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

 Pria yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat tersebut, tercatat memiliki sejumlah bisnis di berbagai sektor. Salah satunya di bidang financial technology, yaitu Cashlez Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham CASH.

BACA JUGA:SIMAK, Apa Itu Biaya Pengganti Pengolahan Darah Yang Diduga Dana Hibahnya Dikorupsi di PMI Palembang?

BACA JUGA:NGERI, Aksi Deliar ‘Tutup’ Kasus-kasus Keselamatan Kerja, Kecelakaan Lift Tragis Hingga Kelebihan Jam Kerja

Per 31 Desember 2024, Hasim tercatat memiliki 26,56% kepemilikan saham di CASH.

 Tidak hanya perusakan lingkungan, ada sederet permasalahan yang dilakukan dan ditimbulkan operasional PT BAU yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh pihak berwenang. 

1. Pelanggaran Lingkungan dan Pertambangan

Kerusakan Lingkungan, PT BAU dilaporkan oleh masyarakat dan organisasi lingkungan (seperti Walhi Sumatra Selatan) karena aktivitas pertambangannya yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan hilangnya lahan pertanian warga.

 Izin Tidak Sesuai Aturan: Terdapat laporan bahwa perusahaan ini melakukan penambangan di luar wilayah izin (Izin Usaha Pertambangan/IUP), termasuk di kawasan hutan lindung atau area yang seharusnya tidak boleh diganggu.

2. Konflik dengan masyarakat tapak

Masyarakat di sekitar Lahat mengeluhkan dampak sosial-ekonomi, seperti kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan dan polusi.

Beberapa kasus gugatan masyarakat terhadap PT BAU pernah diajukan ke pengadilan, namun proses hukumnya tidak ada kelanjutan.

 3. Sanksi Administratif

Pemerintah Kabupaten Lahat dan Kementerian ESDM pernah memberikan sanksi kepada PT BAU terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata Kelola pertambangan. Sanksi ini termasuk pembekuan sementara operasi atau denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: